BANDAR LAMPUNG, beritaindonesianet- DPO selama dua bulan, dua orang pelaku penusukan di Gang Cempaka, Jalan Teluk Ratai, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung yang menyebabkan korbannya meninggal dunia diringkus Tim Resmob Polresta Bandarlampung di perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan, pada Jum’at (26/11).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, pada hari Kamis tanggal 25 November 2021, Tim Resmob Polresta Bandarlampung melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya seorang pria beberapa waktu lalu. Setelah melakukan penusukan, keduanya melarikan diri ke perbatasan Jambi dan Palembang.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bernama Marwan alias Babel (29) dan Ahmad alias Sube (29) beserta barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis Badik,” kata Devi Sujana saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandarlampung.
Selain mengamankan kedua tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu orang tersangka lainnya bernama Ambo Terang (40) yang membantu kedua tersangka penusukan melarikan diri ke perbatasan Jambi dan Palembang. Selama persembunyian, keduanya bekerja sebagai nelayan.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka Ahmad alias Sube merupakan DPO kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Bone, Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Menurutnya, motif dari tersangka melakukan penusukan tersebut dikarenakan adanya cekcok mulut antara korban dan tersangka.
“Dari pengakuan tersangka Marwan, motif sementara dari penusukan tersebut dikarenakan pada saat malam sebelum kejadian korban dan tersangka dalam keadaan mabuk sempat terlibat percekcokan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rinaldi (31) warga jalan Teluk Bone Sukabanjar, Kota Karang, Bandarlampung tewas ditikam oleh dua orang temannya di Gang Cempaka, Jalan Teluk Ratai, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari rekaman CCTV rumah di depan lokasi penujahan, korban tampak dikejar dua temannya dari dalam Gang Cempaka, kemudian Ia dihabisi di dekat sebuah warung dan dilerai oleh warga sekitar.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut setelah ditusuk beberapa kali oleh kedua pelaku dengan senjata tajam. Setelah penusukan, korban sempat berdiri dan berlari meminta pertolongan tetapi nyawanya sudah tidak bisa tertolong lagi saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Akibat perbuatannya, tambah Devi, keduanya bakal dijerat dengan Pasal 338 dan 170 ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” imbuhnya (Ilham)